Pemilik Proyek atau Owner adalah seseorang atau instansi yang memiliki proyek atau pekerjaan dan memberikanya kepada pihak lain yang mampu melaksanakanya sesuai dengan perjanjian kontrak kerja, untuk merealisasikan proyek owner mempunyai kewajiban pokok yaitu menyediakan dana untuk membiayai proyek.
Adapun pihak-pihak dari owner yang terlibat dalam proyek adalah sebagai berikut:
- Pemimpin Bagian Proyek
- Tata Usaha
- Bendaharawan
- Asisten Teknik
- Direksi Lapangan
- Pengawas Lapangan
- Pemimpin Bagian Proyek
- Memimpin dan mengatur pelaksanaan kegiatan atau tugas bagian proyek, memberikan bimbingan serta pedoman kepada unsur pembantu dan unsur pelaksana dalam menjalankan tugas.
- Memimpin dan melaksanakan kegiatan bagian proyek di dalam mencapai sasaran yang terdapat dalam DIP (Daftar Isian Proyek) serta bertanggung jawab baik segi fisik maupun segi keuangan atas pelaksanaan bagian proyek yang bersangkutan.
- Mengambil tindakan akibat pengeluaran yang tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan untuk masing-masing tolak ukur dan dalam batas-batas jenis pengeluaran, uraian pengeluaran dan jumlah biaya yang tercantum dalam DIP yang bersangkutan serta pedoman pelaksanaan.
- Mengadakan pembukuan atau pencatatan sedemikian rupa sehingga setiap saat dapat diketahui.
- Membuat dan mengirim surat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pembangunan secara berkala kepada pejabat yang membawahi bagian proyek.
- Memberikan persetujuan atas surat permintaan pembayaran pembangunan dan bukti pengeluaran sebelum diajukan oleh negara sebelum Kantor Pengawasan Kas Negara (KPKN).
- Bertanggungjawab atas penyelesaian bagian proyek tepat pada waktunya sesuai dengan rencana waktu dan mutu yang sudah ditetapkan,
- Bendaharawan Proyek
- Melaksanakan semua kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan keuangan proyek menerima, menyimpan, dan mengeluarkan serta bertanggung jawab atas pemakaian dan perhitungan jumlah uang yang telah dititipkan proyek sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Dalam melaksanakan tugasnya bendaharawan proyek berkewajiban mengindahkan dan mentaati ketentuan dan pedoman yang berlaku bagi pelaksanaan Keuangan Negara dan Daerah.
- Menyelenggarakan Buku Kas Umum (BKU) dengan buku-buku pembantunya menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.
- Melaksanakan pembayaran serta mempersiapkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Baik beban tetap maupun beban sementara.
- Membuat Surat Penanggung jawab Pelaksanaan Anggaran Pembangunan (SPJP).
- Menyelenggarakan data kas simpanan yang bersangkutan dengan bukti-bukti pembakuannya.
- Melakanakan tugas lain sesuai dengan penugasan dari pemimpin proyek.
- Bertanggungjawab kepada pemimpin proyek atas kelancaran penyelesaian SPJ beban tetap dan beban sementara.
- Membuat Laporan Keuangan Proyek yang berkelalanjutan setiap akhir bulan.
- Tata Usaha
- Membantu pemimpin bagian proyek di dalam pengendalian ketatausahaan atau administrasi baik umum maupun teknis.
- Menyelenggarakan sistem administrasi umum dan teknis sehingga memperlancar pengolahan bagian proyek.
- Merencanakan, menyusun, dan menyiapkan dokumen kontrak atau surat perjanjian yang dibuat oleh bagian-bagian proyek termasuk gambar dan perhitungan.
- Mengkoordinir atau menyusun laporan-laporan yang berbeda, yaitu laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, dan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
- Menyusun rencana pengeluaran bagian proyek dan rencana perubahan atau revisi DIP yang diperlukan.
- Mempersiapkan dan menyusun laporan inventaris kekayaan negara kepengurusan kepegawaian, menyiapkan susunan organisasi atau personalia.
- Bertanggungjawab kepada pemimpin bagian proyek mengenai pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban.
- Asisten Teknik
- Direksi Lapangan
- Menyelenggarakan tugas proyek dibidang tugasnya.
- Mengkoordinir dan bertanggung jawab bagi segi fisik maupun segi keuangan untuk proyek yang dipimpinnya.
- Mengkoodinir bidang konstruksi dan bidang swakelola berkoordinasi dengan asisten teknik secara rutin.
- Pengawas lapangan
- Melakukan instruksi pimpinan proyek.
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pelaksana proyek agar kualitas dan kuantitas bahan, jumlah personil, peralatan.
- Menyelenggarakan administrasi lapangan.
- Membantu survei dan pengumpulan data lapangan.
- Menjalin hubungan baik dengan instansi serta masyarakat yang berhubungan dengan pekerjaan.
0 Komentar